Sertifikasi Anggota

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
15 Mar 2018

Tentang Sertifikasi Perencana

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Program sertifikasi IAP mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 ketika Anggaran Dasar IAP hasil Kongres Nasional IV tahun 1994 memperkenalkan Anggota Bersertifikat sebagai salah satu jenis keanggotaan IAP. Keanggotaan bersertifikat ini pada dasarnya menunjukkan kualifikasi dan kompetensi pemegang sertifikat akan pekerjaan profesi perencanaan wilayah dan kota.

Anggota biasa yang diperkenankan memiliki sertifikat adalah anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota. Anggota bersertifikat mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa dan hak tambahan lain yakni:

  • Memperoleh pengakuan IAP dalam bentuk sertifikasi atas jenjang kemampuan profesionalnya;
  • Mencantumkan sebutan “IAP” dibelakang nama yang bersangkutan;
  • Melakukan penilaian keprofesionalan bagi kegiatan dan karya di bidang perencanaan wilayah dan kota.

Sertifikasi terdiri atas:

  • Sertifikasi Perencana (IAP), yakni Sertifikat yang dikeluarkan PN-IAP; dan
  • Sertifikasi Perencana Wilayah dan Kota (IAP-LPJKN), yakni Sertifikat yang dikeluarkan oleh PN-IAP dan LPJKN. Ke depannya sertifikasi keahlian perencanaan wilayah dan kota akan diatur secara mandiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang hingga kini masih dalam tahap inisiasi pembentukan.

Kualifikasi perencana dalam sertifikasi perencana adalah:

  1.  Ahli Muda Perencana Wilayah dan Kota
  2.  Ahli Madya Perencana Wilayah dan Kota
  3.  Ahli Utama Perencana Wilayah dan Kota


https://res.cloudinary.com/iap/image/upload/v1523252048/tlxlg4kbnxjew8a6f7qc.jpg

Metode penilaian sertifikasi dilakukan dengan:

1. Metode Portfolio; dilakukan melalui:

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan formulir (sesuaikan dengan daftar tilikan)
  • Mempunyai skor sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang lulus, yaitu 1) Ahli Pratama dengan skor minimal 50, 2) Ahli Madya dengan skor minimal 100, serta 3) Ahli Utama dengan skor minimal 150.
  • Bobot nilai dapat diperoleh dari empat komponen, yaitu pendidikan formal, pengalaman kerja, pendidikan menerus, dan karya tulis.

2. Metode Non-Portfolio; dilakukan melalui sidang uji kompetensi.

Syarat dan Ketentuan Sertifikasi

Untuk menjadi anggota biasa yang memiliki sertifikat profesi, perlu terlebih dahulu menjadi anggota biasa IAP (lihat tata cara pendaftaran anggota biasa di halaman keanggotaan), kemudian melengkapi persyaratan kualifikasi dan administrasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Mendapat rekomendasi sekurang-kurang nyadari:

  • Organisasi profesi perencana setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai dengan persyaratan; atau
  • Lembaga pendidikan tinggi perencanaan wilayah dan kota atau setara yang menyatakan kualifikasi pendidikan yang dipelajari oleh anggota biasa sudah sesuai dengan bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota.

2. Prosedur dan tata laksana untuk menjadi anggota bersertifikat ditetapkan secara berjenjang oleh PN IAP.

Prosedur sertifikasi perencana adalah melalui tahapan sebagai berikut:

1. Telah terdaftar sebagai anggota biasa IAP; Jika belum, mendaftar terlebih dahulu melalui:

2. Telah membayar iuran rutin anggota sesuai dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku.

3. Mengisi form pendaftaran sertifikasi, melalui pengurus provinsi tempat domisili calon perencana bersertifikat.

4. Pengurus provinsi tempat mendaftar akan menghubungi via telepon/email sebagai konfirmasi.

5. Mengikuti prosedur lanjutan sesuai dengan standar prosedur di pengurus provinsi masing-masing sesuai dengan domisili calon perencana bersertifikat.