Tentang Sertifikasi Perencana
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Program sertifikasi IAP mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 ketika Anggaran Dasar IAP hasil Kongres Nasional IV tahun 1994 memperkenalkan Anggota Bersertifikat sebagai salah satu jenis keanggotaan IAP. Keanggotaan bersertifikat ini pada dasarnya menunjukkan kualifikasi dan kompetensi pemegang sertifikat akan pekerjaan profesi perencanaan wilayah dan kota.
Anggota biasa yang diperkenankan memiliki sertifikat adalah anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota. Anggota bersertifikat mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa dan hak tambahan lain yakni:
Sertifikasi terdiri atas:
Kualifikasi perencana dalam sertifikasi perencana adalah:
Metode penilaian sertifikasi dilakukan dengan:
1. Metode Portfolio; dilakukan melalui:
2. Metode Non-Portfolio; dilakukan melalui sidang uji kompetensi.
Syarat dan Ketentuan Sertifikasi
Untuk menjadi anggota biasa yang memiliki sertifikat profesi, perlu terlebih dahulu menjadi anggota biasa IAP (lihat tata cara pendaftaran anggota biasa di halaman keanggotaan), kemudian melengkapi persyaratan kualifikasi dan administrasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Mendapat rekomendasi sekurang-kurang nyadari:
2. Prosedur dan tata laksana untuk menjadi anggota bersertifikat ditetapkan secara berjenjang oleh PN IAP.
Prosedur sertifikasi perencana adalah melalui tahapan sebagai berikut:
1. Telah terdaftar sebagai anggota biasa IAP; Jika belum, mendaftar terlebih dahulu melalui:
2. Telah membayar iuran rutin anggota sesuai dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku.
3. Mengisi form pendaftaran sertifikasi, melalui pengurus provinsi tempat domisili calon perencana bersertifikat.
4. Pengurus provinsi tempat mendaftar akan menghubungi via telepon/email sebagai konfirmasi.
5. Mengikuti prosedur lanjutan sesuai dengan standar prosedur di pengurus provinsi masing-masing sesuai dengan domisili calon perencana bersertifikat.