Tentang Keanggotaan IAP
Keanggotaan IAP terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan. Anggota Biasa adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana di bidang perencanaan wilayah dan kota dari lembaga pendidikan perencanaan di dalam dan atau di luar negeri yang diakui oleh lembaga yang berwenang; Anggota Kehormatan adalah seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi IAP.
Anggota biasa mempunyai hak:
- Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan peraturan/perundangan yang berlaku;
- Mengajukan sertifikasi atas jenjang kemampuan profesionalnya, sesuai dengan ketentuan peraturan/perundangan yang berlaku;
- Anggota biasa yang sudah mendapatkan sertifikat keahlian berhak mencantumkan sebutan “IAP” di belakang nama yang bersangkutan dan melakukan penilaian keprofesionalan bagi kegiatan dan karya di bidang perencanaan wilayah dan kota.
- Memberikan suara dalam pemungutan suara;
- Mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis; dan
- Mengikuti semua kegiatan organisasi.
Anggota kehormatan mempunyai hak:
- Seluruh hak yang melekat pada anggota biasa, kecuali memberikan suara dalam pemungutan suara dan mengajukan sertifikasi atas jenjang kemampuan profesionalnya;
- Untuk memperoleh laporan secara berkala dan khusus dari Pengurus Nasional IAP.
Setiap anggota IAP mempunyai kewajiban:
- Memelihara nama baik dan kehormatan IAP;
- Mentaati dan menegakkan kode etik IAP;
- Mentaati dan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan IAP;
- Mengusahakan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan sesame anggota dan pihak lain dalam pelaksanaan tujuan, fungsi dan tugas IAP;
- Membayar iuran anggota tahunan secara berkala dan tepat waktu, kecuali bagi anggota kehormatan.
- Anggota kehormatan mempunya ikewajiban untuk menjaga keutuhan dan persatuan organisasi, mengarahkan perkembangan organisasi serta membantu memecahkan permasalahan organisasi IAP.
Ketentuan status keanggotaan IAP adalah:
Status keanggotaan dapat dinyatakan tidak aktif apabila anggota tidak membayar iuran anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
Anggota kehilangan status keanggotaannya karena:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Nasional;
- Diberhentikan oleh Pengurus Nasional;
Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus Nasional, criteria seorang anggota dapat diberhentikan oleh Pengurus Nasional antara lain:
- Pindah kewarganegaraan;
- Melakukan pelanggaran etika berat; dan/atau
- Mendapatkan SP3 (Surat Peringatan 3) atas perbuatan tidak terpuji.
- Pemberian SP3 (Surat Peringatan 3) akan dijelaskan lebih lanjut pada surat edaran Ketua Umum Pengurus IAP.
- Anggota Kehormatan mempunyai status keanggotaan yang ditetapkan dalam Kongres Nasional.